Medan, tvOnenews.com - Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan diduga oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumut dikarenakan kedapatan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian mengatakan Penangkapan Oknum Polri berawal ada nya kerja keras Serda Eko yakni Babinsa Koramil 17/DB.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan kenderaan roda empat.
"Babinsa tersebut melaporkan pada anggota unit intel Serka Herdi Marpaung lalu dilaporkan pada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik melalui handphone tentang adanya dugaan kenderaan roda empat (mobil) telah membawa zat narkoba jenis sabu sabu," kata Rico Julyanto Siagian, rabu (7/6/2023).
Dikatakan Kapendam I/BB, sebelum tim unit Intel Kodim 0208/Asahan bergerak. Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto memerintahkan Danunit agar membentuk tim lalu melakukan penangkapan.
"Saat bergerak tim yang dipimpin oleh Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalinsum Sentang, Kisaran," ucapanya.
"Dari beberapa kendaraan yang melintas pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis roda empat (mobil) Avanza dengan Nopol BK 1976 FB berhasil diamankan.
"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," jelas Kapendam I/BB.
Kapendam I/BB menambahkan tim unit intel Kodim sangat dikejutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut adalah anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut sehingga Letda R Damanik berkordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Namun pada saat penyelidikan, masyarakat yang sudah mengetahui adanya peredaran narkoba, sudah mulai berdatangan dan ramai berkerumun, tetapi pada saat itu anggota Polres Asahan juga belum datang sehingga oknum berinisial (F.F.B) mengizinkan mobilnya diperiksa.
"Diperiksa dan disaksikan oleh oknum berinisial (F.F.B) ternyata ditemukan bungkusan sabu di dalam Mobil tersebut.
"Setelah ditemukan barang bukti, lalu anggota Polres Asahan sampai di lokasi penangkapan dan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan," sebutnya.
Sementara oknum anggota Polri berinisial (F.F.B) satuan Dokes Polda Sumut dan kendaraan roda empat (mobil) avanza merah, dengan Nopol 1976 FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 68,45 gr, timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, KTP, 2 buah dompet, 2 buah korek api gas,1 lembar KTA Polri , 1 stel baju Polri, dan Sim A.
Dari hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Oknum Polri berinisial (F.F.B) dari (H.B) beralamat di Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan (H.B) selama 6 Bulan.
"Selanjutnya oknum Polri berinisial (F.F.B) tersangka pengedar Narkoba diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Asahan," tutup Inf Rico Julyanto Siagian. (zul/lno)
Load more