Selain itu, kawasan Gurindam 12 masuk dalam zona merah atau larangan pedagang untuk berjualan. Dalam hal ini, kata Anwar para pedagang sudah diberi tempat untuk berjualan, yakni di belakang Anjung Cahaya Tanjungpinang.
"Dari sana sudah dikasih zona merah. Dengan dasar ini kami dari Satpol PP datang dan mengecek dan menertibkan pedagang yang masih sesuai dengan keinginan sendiri," ujar Anwar usai menertibkan para pedagang bandel di kawasan Gurindam 12.
Anwar menjelaskan, ada 267 pedagang yang sempat berjualan di tempat tersebut. tapi, ratusan pedagang tersebut telah dipindahkan di belakang kuliner Anjung Cahaya , yang letaknya tidak jauh dari Gurindam 12. Namun, ada segelintir dari segian pedagang yang kekeh untuk berjualan di zona merah kawasan Gurindam 12.
"Yang ngotot akan tetap kami tertibkan. yang jelas kedepannya tempat ini (Gurindam 12) harus kosong. Karena belakang Anjung Cahaya masih muat," tegas Anwar.
Penertiban pedagang di kawasan Gurindam 12 sudah berlangsung lebih dari sepekan. Beberapa kendala dihadapi Satpol PP dan PUPR Kepri di antaranya ada provokasi dari beberapa oknum yang salah satunya ASN di Pemprov Kepri yang diketahui memiliki lapak jualan.
"Apabila ditinjau, sebagai ASN melanggar aturan tentang pokok kepegawaian. Harusnya selaku ASN secara melekat harus mendukung program pemerintah," pungkasnya.
Yuni selaku Ketua RT yang juga berdagang di kawasan tersebut, mengaku bahwa tidak semua pedagang yang enggan berdagang di belakang Anjung Cahaya. Menurutnya, dari ratusan pedagang hanya 20 pedagang yang tidak mau diatur.
Load more