Tanjungpinang, tvOnenews.com - Puluhan pedagang kuliner di kawasan taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak direlokasi oleh Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri.
Penertiban oleh puluhan personel gabungan Satpol PP dan PUPR Kepri terhadap puluhan pedagang yang nekat menggelar lapak jualan mereka pada Selasa, (6/6/2023) petang berlangsung ricuh.
Sejumlah pedagang yang sebagian besar perempuan membanting kursi dagangan mereka sebagai bentuk perlawanan dan protes karena petugas Satpol PP melarang mereka berjualan.
“Kami cuman meminta tempat berjualan disini karena disini tidak mengganggu orang,” ucapnya Linda salah seorang pedagang.
Linda menilai tempat relokasi pedagang dinilai tidak layak karena banyak debu serta dekat dengan lokasi proyek.
“Kalau di sana orang kerja, debu banyak, terus tempat tak layak,” sebutnya.
Sementara Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar mengatakan bahwa kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang memang bukan tempat untuk berjualan. Melainkan untuk fasilitas publik, seperti untuk masyarakat bersantai dan lain sebagainya.
Selain itu, kawasan Gurindam 12 masuk dalam zona merah atau larangan pedagang untuk berjualan. Dalam hal ini, kata Anwar para pedagang sudah diberi tempat untuk berjualan, yakni di belakang Anjung Cahaya Tanjungpinang.
"Dari sana sudah dikasih zona merah. Dengan dasar ini kami dari Satpol PP datang dan mengecek dan menertibkan pedagang yang masih sesuai dengan keinginan sendiri," ujar Anwar usai menertibkan para pedagang bandel di kawasan Gurindam 12.
Anwar menjelaskan, ada 267 pedagang yang sempat berjualan di tempat tersebut. tapi, ratusan pedagang tersebut telah dipindahkan di belakang kuliner Anjung Cahaya , yang letaknya tidak jauh dari Gurindam 12. Namun, ada segelintir dari segian pedagang yang kekeh untuk berjualan di zona merah kawasan Gurindam 12.
"Yang ngotot akan tetap kami tertibkan. yang jelas kedepannya tempat ini (Gurindam 12) harus kosong. Karena belakang Anjung Cahaya masih muat," tegas Anwar.
Penertiban pedagang di kawasan Gurindam 12 sudah berlangsung lebih dari sepekan. Beberapa kendala dihadapi Satpol PP dan PUPR Kepri di antaranya ada provokasi dari beberapa oknum yang salah satunya ASN di Pemprov Kepri yang diketahui memiliki lapak jualan.
"Apabila ditinjau, sebagai ASN melanggar aturan tentang pokok kepegawaian. Harusnya selaku ASN secara melekat harus mendukung program pemerintah," pungkasnya.
Yuni selaku Ketua RT yang juga berdagang di kawasan tersebut, mengaku bahwa tidak semua pedagang yang enggan berdagang di belakang Anjung Cahaya. Menurutnya, dari ratusan pedagang hanya 20 pedagang yang tidak mau diatur.
"Itu hanya segelintir saja. Kalau saya pribadi mendukung program Pemerintah, karena ini untuk kepentingan bersama," ujar Yuni.
Yuni menambahkan, selama belasan tahun berdagang di kawasan tersebut pemerintah memberi kelonggaran dengan tidak memungut retribusi. Sedangkan relokasi yang dilakukan pemerintah hanya bersifat sementara dengan alasan sedang ada proyek penataan kawasan.
"Tidak masalah direlokasi, jualan saya tetap ramai. Lagian ngapain melawan pemerintah, penataan kan untuk membuat kawasan ini lebih baik," pungkasnya.(ksh/lno)
Load more