Sibolga, tvOnenews.com – Polisi menangkap dua pria pengangguran dengan inisial JPFP (22) dan SD (27) saat mereka ditangkap sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada hari Senin (5/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah anggota Sat Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba yang memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diberikan oleh masyarakat," ungkapnya, pada hari Kamis (8/6/2023).
"Ketika petugas tiba di sekitar lokasi, mereka melihat kedua tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Gerak-gerik mereka mencurigakan, seolah-olah mereka sedang menunggu seseorang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan kedua tersangka," tambah AKP H. Gurning.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu seberat kira-kira 2,82 gram tersebut adalah milik mereka berdua dan mereka telah membelinya dari seorang pria dengan inisial B. Mereka bermaksud menjual barang tersebut, tetapi sebelum sempat bertransaksi, anggota Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan mereka," jelas Gurning.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng. "Tersangka JPFP dan SD akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Load more