Langkat, tvOnenews.com - Setelah dilakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Stabat terkait kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, persidangan kali ini dihadiri langsung satu orang terdakwa, Sulhanda Yahya alias Tato diruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (7/6/2023).
Sementara empat terdakwa lainnya atas nama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan masih mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Tanjung Pura.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Ladys Bakara ini beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi untuk masing - masing terdakwa, namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Josua Sembiring, warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu.
Sedangkan dua saksi lainnya atas nama Ashyfa Khairunisa alias Syifa, warga jalan Bhakti, Dusun II, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai tidak hadir tanpa keterangan dan saksi Sunartik alias Atik warga Dusun VII, Desa Besilam Lembasa, Kecamatan Wampu tidak hadir karena sakit.
Saksi Josua Sembiring menjelaskan dirinya mengetahui adanya kejadian pembunuhan Paino setelah mendengar informasi yang disampaikan melalui toa dimesjid
"Saya mendengar kalau pak Paino meninggal dari pengumuman dari toa mesjid, karena dikampung jika ada yang meninggal diumumkan dimesjid yang mulia," ucap saksi dihadapan majelis.
Saksi juga baru mengetahui kematian Paino akibat tertembak saat datang melayat ke rumah duka, dimana para pelayat menceritakan kejadian penembakan tersebut. Sementara saksi mengenal baik dengan korban Paino bahkan pernah bekerja dengan Paino.
"Korban semasa hidup dikenal baik dan dermawan selalu menolong masyarakat, saya juga pernah bekerja dengan almarhum pak Paino, yang mulia," terang saksi dalam persidangan.
Lebih lanjut dijelaskan saksi, sebelum kejadian pembunuhan terhadap Paino, saat itu saksi sedang berada diwarung Fresti tak lama kemudian datang satu unit mobil mini bus diwarung tersebut dan saksi sempat berdialog dengan salah seorang penumpang mobil yang saat itu turun untuk memesan mie dan air mineral, yaitu terdakwa Heriska Wantenero alias Tio.
Saat itu antara saksi dan terdakwa Tio tidak saling kenal, saksi sempat menanyakan dari mana dan ada keperluan apa, dan dijawab oleh Tio dari dalam (Dusun Bukit Dinding) ada mobil sawit tepacak dan dia bersama bos kebun.
Ketika itu saksi menanyakan hal tersebut karena merasa kasihan melihat wajah Tio yang kelihatan seperti sangat letih seperti orang yang kurang tidur.
"Saya merasa kasihan melihat wajah Tio saat itu yang mulia, seperti orang yang kelelahan dan kurang tidur, maka saya coba menyapa dan berbicara kepada Tio saat memesan mie diwarung tersebut," ucap Saksi.
Namun karena saat itu Tio kelihatan kurang respon dan seperti enggan berbicara maka saksi tidak lagi meneruskan pembicaraan.
Para terdakwa yang menyaksikan secara daring keterangan saksi Josua dihadapan majelis hakim menyatakan tidak keberatan atas kesaksian yang disampaikan Josua Sembiring, begitu pula dengan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang langsung hadir didalam ruang sidang. (tht/haa)
Load more