Tanjungpinang, tvOnenews.com - Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan 110.388 batang rokok tanpa cukai, dalam operasi pasar gabungan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Operasi BKC Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tidak dilekati pita cukai itu berlangsung sejak 15 hingga 31 Mei yang lalu. Operasi tersebut menyasar ke tempat-tempat penjualan eceran.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan operasi BKC ini dilakukan bersama TNI AD setempat. Hasilnya, petugas Operasi menerbitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 110.388 batang rokok tanpa cukai.
"Perkiraan nilai barang senilai Rp 160.823.810, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 110.419.871," ujar Faisal Rusydi, Kamis (8/5/2023).
Faisal menerangkan, tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran.
Usai dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Penegahan.
"Kemudian tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang membawa Barang Hasil Penindakan menuju ke KPPBC TMP B Tanjungpinang," ungkapnya.
Selain itu, petugas operasi juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko, soal cara mengidentifikasi rokok ilegal. Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.
"Serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi," pungkasnya.(ksh/haa)
Load more