Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Tino (28), seorang penduduk Kelurahan Siak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Polsek Sekayu pada Kamis (8/6/2023). Tersangka Tono merupakan salah satu anggota dari komplotan grandong curanmor yang telah membuat resah warga.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah dirinya menjadi buronan polisi dan terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian khususnya sepeda motor.
Sebelumnya, dua rekannya sudah ditangkap oleh polisi setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Komplotan Grandong Curanmor ini sering melakukan kejahatan di kawasan Kota Sekayu, dengan target utama yaitu sepeda motor yang terparkir dan melakukan penjambretan di jalan.
AKBP Siswandi, Kapolres Musi Banyuasin, melalui AKP Suventri Kapolsek Sekayu, menyampaikan bahwa aksi pelaku sangat mengganggu ketertiban warga. Komplotan Curanmor ini terdiri dari tiga orang, dan semuanya berhasil ditangkap.
"Tersangka ini kami tangkap setelah menjadi buronan kami dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dua rekannya, yakni Andi dan DW, yang merupakan penduduk Babat Toman, telah kami tangkap terlebih dahulu. Aksi mereka telah menyebabkan kekhawatiran bagi warga dan mereka tidak segan-segan merampas sepeda motor dari pemiliknya," ungkap Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lebih dari lima tahun atas perbuatannya.
(pka/fna)
Load more