Medan, tvOnenews.com - Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra jadi sorotan publik pasca dirinya melaporkan siswi SMP berinisial SFA yang mengkritik pemerintah Kota Jambi.
Bukan hanya karena laporan terhadap anak di bawah umur, sosok Gempa Awaljon Putra yang merangkap sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga menjadi buah bibir. Bahkan harta kekayaannya pun kini diperbincangkan.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (8/6/2023). Muhamad Gempa Awaljon Putra tercacat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejati Jambi memiliki kekayaan Rp268.669.000 dengan Hutang Rp89.264.863. Dari hasil itu dirinya memiliki total kekayaan mencapai Rp179.404.137.
Dari laporannya tertanggal 16 Januari 2023 periode 2022, Gempa Alwajon tercatat sama sekali tidak memiliki bangunan dan hanya memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil mini bus merek Toyota Kijang tahun 1997 yang ia dapatkan dari hibah sebesar Rp62.000.000.
Kemudian harta terbanyak yang tercatat milik Gempa Alwajon yakni harta bergerak lainnya mencapai Rp202.669.000, lalu ia memiliki kas dan setara uang kas hanya Rp4.000.000. Sementara, Kabag Hukum Pemkot Jambi ini sama sekali tercacat tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya.
Melihat harta kekayaan yang tercatat di LHKPN, sejumlah publik tidak percaya Gempa Alwajon Putra tidak memiliki rumah mengingat ia rangkap jabatan yaitu sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan Jaksa. (ayr/wna)
Load more