Banda Aceh, tvOnenews.com - Sejumlah warga Desa Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus program peremajaan sawit (replanting) yang tak kunjung selesai.
Kedatangan kami ke sini untuk menuntut keadilan kepada Kejari Aceh Jaya," kata Koordinator Aksi Tgk Husaini, di Aceh Jaya, Rabu (7/6/2023).
Husaini menyampaikan, aksi tersebut dilakukan terkait program replanting di desa mereka yang seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat seluas empat hektar per kepala keluarga sejak 2019, namun sampai hari ini tak kunjung diberikan.
“Seharusnya program replanting yang dikerjakan sejak 2019 sudah diserahkan kepada warga, tetapi belum diserahkan," ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat Alue Meuraksa menyatakan sikap menyatakan mosi tidak percaya dan mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan replanting 2019-2022 itu.
“Persoalan ini sudah pernah kami laporkan ke KPK dan Kejagung RI beberapa waktu lalu. Untuk laporannya sudah diterima, namun mereka masih menunggu hasil di daerah dulu," katanya.
Sementara itu, Kajari Aceh Jaya Adam Ohoiled mengatakan bahwa kasus dugaan replanting di Aceh Jaya saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Semua proses dan perkembangannya saat ini sudah di tangan Kejati Aceh," kata Adam.
Adam juga menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut untuk segera dirampungkan guna dibuatkan laporan.
“Jadi di manapun teman-teman bertanya akan saya jawab secara prosedur dan formatif, jadi kapan pun ditanya jawaban saya tetap sama," demikian Adam. (ant/nof)
Load more