Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polsek Sanga Desa bersama TNI dan Satpol PP telah melaksanakan razia terhadap sumur tambang minyak ilegal dan tempat penyulingan minyak ilegal yang masih aktif, meskipun telah ditinggalkan oleh pemiliknya. Razia ini dilakukan pada Rabu (7/6/2023).
Aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada puluhan tempat penyulingan minyak ilegal dengan memasang sepanduk yang berisi larangan terhadap kegiatan pengeboran ilegal dan pengolahan minyak mentah secara ilegal.
Aktivitas penambangan minyak dan penyulingan ilegal ini telah menyebabkan banyak warga menjadi korban dan mengganggu lingkungan sekitar.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nasirin, mengatakan bahwa warga diharapkan untuk mematuhi larangan terhadap kegiatan ilegal ini dan tidak lagi melakukan kegiatan berbahaya tersebut.
"Kami telah mendatangi puluhan tempat penyulingan dan sumur tambang minyak ilegal untuk menghentikan semua kegiatan yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan oleh warga penambang dan penyuling minyak sangat berbahaya, rentan terhadap kebakaran, dan berdampak negatif pada lingkungan. Kami juga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya," ujar IPTU Nasirin.
Tindakan tegas dari aparat ini harus dipatuhi oleh para penyuling dan penambang minyak ilegal. Jika masih terdapat warga yang melanggar larangan ini, aparat akan memberikan sanksi hukum sesuai dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
(pka/fna)
Load more