Batam, tvonenews.com - Sebanyak 500 ekor sapi ternak didatangkan oleh Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Batam ke Batam, Kepulauan Riau. Namun, dugaan muncul bahwa sapi-sapi ini dikirim tanpa dilengkapi dokumen kesehatan atau melanggar prosedur.
Kabar ini diungkapkan oleh kelompok tani di kawasan Sei Temiang, Sekupang, pada Rabu (7/7/2023). Asosiasi ini juga bergabung dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam. Saat ini, para pedagang meminta agar sapi-sapi ini dikembalikan ke daerah asal. Tuntutan ini akan disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.
"Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Saya sedang dalam perjalanan menuju sana bersama dengan rekan-rekan pedagang lainnya," ungkap Tomo, salah satu pedagang hewan ternak di kawasan Sei Temiang.
Tomo menjelaskan bahwa sapi-sapi kurban yang akan tiba di Batam tidak dilengkapi dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina baik di Kota Batam maupun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan ini didasarkan pada keterangan dari pihak Dokter Karantina yang berwenang untuk memeriksa hewan ternak, terutama setelah diberlakukannya aturan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tomo dan rekan-rekan pedagang lainnya menegaskan bahwa aturan Undang-Undang Karantina Hewan seharusnya berlaku adil dan tidak memihak. Mereka mengacu pada tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam terhadap puluhan ekor sapi yang diduga masuk secara ilegal dari kawasan Jembatan IV Barelang.
"Sebagai warga Indonesia, kami menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil bagi semua orang. Kemarin, DKPP berani mengambil tindakan tegas. Namun, saat ini belum ada tindakan yang terlihat," papar Tomo.
Sebelumnya, HKTI Kota Batam telah mendatangkan 500 ekor sapi dari Kupang untuk mengantisipasi kekurangan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha pada 27 Juni mendatang.
Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban umat Islam di Batam, yang setiap tahunnya mencapai sekitar 15.000 ekor kambing dan hampir 4000 ekor sapi.
Ketua HKTI Batam, Gunawan Satari, menjelaskan bahwa sapi kurban yang didatangkan berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hewan-hewan ini telah melalui uji klinis dan memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas di daerah asal. Namun, hanya ada 5 ekor sapi yang dilengkapi dengan dokumen karena daerah Kupang masuk dalam zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sementara itu, kota Batam sebagai tujuan harus melakukan pemeriksaan terhadap 28 ekor sapi.
"Kami telah memperoleh surat keterangan uji klinis kesehatan untuk sapi-sapi ini, tetapi jumlahnya tidak sama antara daerah asal dan tujuan. Kami menganggap ini sebagai kesalahan komunikasi," ungkap Gunawan.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Gunawan menyatakan bahwa pihaknya bersedia melakukan pemeriksaan kembali terhadap 28 sampel sapi. Ia berharap agar instansi terkait tetap mengizinkan sapi-sapi ini masuk ke kota Batam.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tetap mematuhi, namun kami mohon agar sapi-sapi ini tetap diizinkan masuk ke Batam," tambahnya.
Ratusan ekor sapi ini saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kota Batam dan diperkirakan akan tiba pada tanggal 7-8 Juni 2023 mendatang.
(ahs/fna)
Load more