Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per PMI.
"Menurut pengakuan pelaku HM (39), ia mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kabid Humas.
(dep/fna)
Load more