Karimun, tvOnenews.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karimun melaksanakan himbauan, sosialisasi, dan penindakan terkait penggunaan sepeda motor oleh pelajar di bawah umur pada Kamis (08/06/2023). Dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan di jalan, Sat Lantas Polres Karimun terus gencar melaksanakan kegiatan himbauan kepada sekolah-sekolah mengenai penggunaan sepeda motor. Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur," ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.
Sat Lantas Polres Karimun juga akan menindak tegas pelajar yang tetap membawa sepeda motor ke sekolah dengan memberikan sanksi berupa teguran dan pemanggilan orang tua untuk mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun.
"Upaya ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di kabupaten, terutama anak-anak sekolah yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor," ucapnya.
(aji/fna)
Load more