Tanggamus, tvOnenews.com - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rustam Effendi, dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan, Marsel Dwisanto, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor SP-105/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Print-04/L.8.19/Fd.2/06/2023. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juni 2023, sebagaimana tertera dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Tanggamus, Ari Chandra Pratama.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut, namun ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen, Apriyono. "Silakan menghubungi Kepala Seksi Intelijen," kata Yunardi saat dikonfirmasi pada Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Tanggamus, Apriyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah yang menjadi viral di media sosial. "Saat ini, Kejaksaan Negeri sedang melakukan proses penyidikan," ungkap Apriyono.
Dalam pemanggilan saksi ini, Kejari Tanggamus melakukan pendekatan yang intensif dan berfokus. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada publik, media, dan semua pihak terkait atas perhatian terhadap perkara ini. "Kami mengharapkan dukungan terus menerus dari masyarakat, media, dan lembaga terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar," jelas Apriyono.
Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo, memberikan tanggapan terkait video yang viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pengancaman. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, terdapat foto anggota DPRD tersebut sedang duduk di dalam sebuah ruangan.
Basuki Wibowo menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah tersebut. Ia juga menyatakan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya. Menurutnya, setiap kelompok penerima program budidaya menerima dana sebesar Rp200 juta.
Load more