Aceh Barat, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh akan segera melakukan deportasi terhadap Risby Jones Bodhi Mani, seorang Warga Negara Asing asal Australia.
Deportasi ini dilakukan setelah kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Edi Ron, seorang warga Kabupaten Simeulue, berakhir dengan Restorative Justice.
Teuku Fausa Febrian, Kasi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, mengungkapkan bahwa deportasi akan segera dilakukan setelah pemeriksaan.
Risby Jones Bodhi Mani akan menjalani detensi sementara di kantor imigrasi setempat selama proses pemeriksaan.
"Pihak Imigrasi Simeulue telah menerima Risby Jones Bodhi Mani, Warga Negara Australia, dari pihak Kejaksaan Negeri Simeulue berdasarkan proses keadilan restorative. Untuk selanjutnya, Risby akan menjalani penahanan di sini," ungkap Teuku Fausa Febrian, Kasi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, pada Rabu, (7/6/2023).
Setelah penyerahan Risby dari pihak Kejaksaan, Kantor Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Australia untuk proses pemulangan Risby Jones Bodhi Mani.
Sementara itu, apakah Risby akan dicekal setelah dipulangkan sebagai sanksi atas tindak pidananya di Indonesia, masih belum dapat dipastikan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap Risby.
Load more