Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Seorang bandar narkoba bernama Suharto, warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Reskrim Polsek Lais.
Penangkapan ini terjadi saat tersangka sedang menjalankan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di tengah masyarakat, tepatnya di Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin pada Rabu (7/6/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan tiga kantong narkoba siap edar yang dibungkus dalam plastik hitam, dengan berat total 3,80 gram, yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka. Tersangka ini dikenal sebagai pelaku yang selalu berhasil menghindari sergapan polisi.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, mengungkapkan bahwa tersangka ini telah menjalankan kegiatan penjualan narkoba di wilayah Musi Banyuasin selama lebih dari enam bulan.
"Kami berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang berasal dari Kabupaten Banyuasin. Kami mengamankan tiga bungkus narkoba dari tangan tersangka. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menemukan barang bukti lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Beberapa kali kami hampir menangkapnya, namun dia selalu berhasil lolos," ujar Kapolsek pada Kamis (8/6/2023).
Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP karena perannya sebagai bandar dan pengedar narkoba, yang dapat menghadapi hukuman penjara di atas lima tahun.
(pka/fna)
Load more