Palembang, tvOnenews.com - Sidang mediasi antara dua dokter, dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati, dengan RS Muhammadiyah Palembang terus berlangsung dalam upaya mencari keadilan. Kedua dokter ini menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas pencabutan dan pembatalan Surat Peringatan III (SP3) yang dikeluarkan oleh RS Muhammadiyah Palembang kepada mereka berdua.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal, Romi Sinatra SH MH, dan para penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukum mereka, sementara pihak RS Muhammadiyah diwakili oleh kuasa hukumnya.
Setelah sidang, dua penggugat melalui kuasa hukumnya, M. Daud Dahlan SH MH, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan mediasi ketiga setelah pertemuan sebelumnya antara pihaknya dengan kuasa hukum RS Muhammadiyah. Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menawarkan dua opsi, yaitu pertama, kembali bekerja, dan kedua, memberikan pesangon. Namun, persepsi antara kedua belah pihak tidak sama.
M. Daud Dahlan menjelaskan bahwa mereka tidak sepakat dengan tawaran pesangon dan penghargaan, tetapi tetap meminta ganti rugi. Gugatan yang diajukan di PN Palembang hanya meminta ganti rugi, bukan pesangon. Mereka mengharapkan agar ganti rugi yang diminta dapat mencapai Rp5,1 miliar baik dalam bentuk materiil maupun imateriil.
Sementara itu, dr. Feriyanto, salah satu penggugat, berharap masih ada kesempatan untuk mencapai kesepakatan. Dia berharap hakim memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan dengan baik. Dia juga menekankan bahwa banyak hal telah merugikan mereka selama tiga tahun ini, baik dalam prilaku maupun pendapatan, terutama sebagai kepala keluarga.
Dokter Feriyanto berharap pihak RS Muhammadiyah dapat mempertimbangkan secara rasional dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak dalam mediasi yang akan datang dalam dua minggu ke depan.
Sementara itu, tim kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang, Kiki Rezvianti SH, mengatakan bahwa pihaknya memberikan dua tawaran kepada dua penggugat dalam sidang mediasi. Tawaran pertama adalah mempekerjakan kembali kedua penggugat dengan catatan bahwa mereka dipekerjakan mulai dari awal masa kerja, dan tawaran kedua adalah memberikan uang pesangon menggantikan SP3 yang diberikan pada saat gugatan diajukan.
Load more