Ketika ditanya mengenai gugatan sebesar Rp5,1 miliar yang diajukan oleh dua dokter tersebut, Kiki menjelaskan bahwa mereka telah menanggapi gugatan tersebut dengan penawaran selama mediasi tersebut. Selanjutnya, penggugat akan memberikan penawaran mereka minggu depan.
Sebelumnya, sidang mediasi di PN Palembang belum mencapai titik terang. Dua dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap menggugat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,1 miliar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (24/5/2023).
(peb/fna)
Load more