Bengkulu, tvOnenews.com - Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, menemukan adanya pemotongan atau pengutan liar dari Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan di Kota Bengkulu.
Pemotongan dan pungutan liar ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp30 ribu per orang per kegiatan, sehingga pelaksana kegiatan hanya menerima Rp50 ribu padahal seharusnya mereka menerima Rp80 ribu.
"Saat ini proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari hasil gelar perkara, diduga adanya penyalahgunaan DAK Non Fisik BOK tahun 2022 di salah satu Puskesmas di Kota Bengkulu. Ada pemotongan atau pemungutan sebesar Rp30 ribu per orang, per satu kali kegiatan selain itu ada dugaan duplikasi SPJ," ungkap Kombespol Dodi Ruyatman, Jumat (9/6/2023).
Pada tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang per kegiatan Rp80 ribu.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing-masing pencairan pada anggaran triwulan I sebesar Rp151.640.000, triwulan II Rp163.190.000, dan pada triwulan III Rp105.504.000.
Namun, lanjut Dirreskrimsus, dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, triwulan I Rp32.010.000, triwulan II Rp20.700.000, triwulan III Rp35.800.000.
"Ada pemotongan dan pemungutan pada tiap pencairan dengan total Rp88.510.000," lanjutnya.
Dalam mengungkap perkara dugaan korupsi ini, penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa puluhan ASN, dan Kepala UPTD terkait. Sementara polisi telah menyita barang bukti seperti dokumen pemotongan dana BOK, rekap penyerahan hasil pemotongan atau dana saving serta uang tunai Rp20 juta lebih. (rgo/wna)
Load more