Palembang, tvonenews.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Apriyadi (25), seorang pelaku pembobol rumah kosong di Jakabaring pada Jumat (09/06/2023). Kejadian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 44 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, Apriyadi merupakan warga Tepi Sungai Ogan RT. 25 RW. 09 Kel. 15 ULU, Kec. Jakabaring, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah anggota Subdit III Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya pada Kamis, (01/06/2023).
Kasubdit 3, Kompol Agus Prihadinika SH, SIK, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media. "Pelaku berhasil diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan motor R2 di dekat rumahnya," jelasnya pada Jumat, 09 Juni 2023.
Kompol Agus Prihadinika juga menjelaskan bahwa Apriyadi merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah kosong milik Cecep Apriyanto (35) pada Jumat, 21 April 2023, sekitar pukul 02.10 WIB. Kejahatan tersebut dilakukan di Jln. Majapahit V RT. 12 RW. 03 Kel. Tuan Kentang, Kec. Jakabaring, Palembang.
"Modus operandi pelaku adalah dengan membongkar rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya dengan cara merusak jendela. Pelaku mengakui bahwa dia melakukannya bersama tiga temannya yang sudah ditangkap sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengambil uang sebesar 25 juta rupiah, serta surat-surat penting milik korban, 1 unit motor Honda BG-5579-ADB, dan perhiasan emas seberat 1,5 suku.
"Pelaku melakukan kejahatan ini karena alasan ekonomi. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(srl/fna)
Load more