“Tentunya saya meminta agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Penegak Hukum lainya, agar melakukan pemeriksaan atas kebenaran itu,”tegas Johan.
Ditegaskan Johan, demi menjaga dan menyelamatkan aset milik negara di Provinsi Sumatera Utara. Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara, kedepannya akan melakukan Aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, guna meminta penjelasan secara pasti dan menolak penjualan aset milik Negara.
“Jelasnya sudah melanggar aturan dan apabila penegak hukum hanya diam saja, kedepannya kita akan meminta penjelasan dari Pemkab Deli Serdang dan kami tentunya akan berunjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang, demi menyelamatkan aset milik negara tersebut,” tegasnya.
Pihak Kecamatan Sunggal terdiri dari kepolisian, koramil dan pihak dari perusahan PT Latexindo Toba Perkasa, beberapa hari lalu sempat melakukan pertemuan dengan Musyawarah bersama warga Desa Muliorejo dikantor camat sunggal. Guna membahas persoalan tuntutan warga tentang adanya penjualan jalan alternatif desa.
Akan tetapi, pertemuan musyawarah itu, tidak berjalan lancar dan terpaksa diundur. Hal ini dikarenakan pihak dari beberapa dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga persoalan kasus jual beli jalan desa terus menjadi tuntutan warga Desa Muliorejo.
Sebelumnya. Camat Sunggal Danang Purnama Yuda mengatakan persoalan ini yang mengetahui hanya dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, untuk menjelaskan prihal adanya jalan desa terjual menjadi tuntutan warga, sayangnya pertemuan musyawarah tidak dihadiri beberapa dinas terkait.
“Pihak Kecamatan Sunggal telah memberikan sarana untuk melakukan pertemuan antara warga, kita sendiri dari Kecamatan juga telah meminta dan memohon agar dinas bersangkutan bisa menjelaskan permasalahan kepada warga Desa Muliorejo, penjelasan ini bukan wewenang pihak kami di Kecamatan.
Load more