Lampung Tengah, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan Adi Kurniawan (23) guru bela diri sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Muhammad Aqil Almalya Bari seorang pelajar Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak tindakan yang dilakukan oleh guru bela diri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari keterangan tersangka, itu memang sedang latihan. Ada gerakan namanya gerakan 16an, di mana posisi korban seperti kayang kemudian dihantam perutnya dengan menggunakan sikut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas kepada tvOnenews.com, Jumat (9/6/2023).
Dalam kegiatan bela diri, lanjut Kasat Reskrim, serangan seperti itu sudah biasa dilakukan. "Mungkin ada pukulan dengan kekuatan lebih sehingga berakibat fatal dan menyebabkan infeksi di bagian perut korban," ucap Edi Qorinas.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler ini sudah biasa dilakukan dengan berbagai gerakan latihan. Selain korban, beberapa rekannya yang mengikuti ekskul tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
"Secara umum dan hasil keterangan dokter memang terjadi infeksi bagian perut. Nah, bagian perut ini, apakah ada ginjal yang pecah atau ada usus yang kena sehingga terjadi pendarahan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah memberikan aba-aba sebelum dilakukan pemukulan. "Mungkin dalam pukulan-pukulan tertentu. Kadang-kadang kekuatan pukulan ini kekuatannya tidak direspon oleh si muridnya sendiri," tutur Edi Qorinas.
Load more