Palembang, tvOnenews.com - Spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Spanduk-spanduk itu dipasang di pohon dan di tiang listrik.
Dari pantauan tvOnenews, spanduk bacaleg itu bertebaran di sepanjang Jalan Mayor Ruslan tepatnya pohon-pohon yang ada di dekat RS Pusri.
Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan, bahwa bawaslu belum bisa melakukan penindakan terkait dengan banyaknya spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan. Sebab, belum masuk tahapan kampanye.
"Aturannya bawaslu belum bisa menindak karena belum masuk masa tahapan kampanye, yang bisa melakukan upaya-upaya ini adalah dari pemerintah daerah sendiri. Mungkin ada perda yang mengatur tentang boleh tidak memasang spanduk, baliho," katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan, pemda tentunya mempunyai peraturan daerah (Perda) yang mengatur untuk melakukan penertiban jika spanduk, baliho sudah mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara.
"Upaya-upaya itu yang harus dilakukan kalau memang pemda ingin menerapkan, mungkin ada perdanya untuk mengatur itu. Kalau dari kami belum ada setelah masuk masa kampanye baru urusan kami," ujarnya.
Tetapi, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel atau pun spanduk, baliho yang menempel di tempat-tempat yang dilarang baru bawaslu turun tangan.
"Kalau dipasang di pagar pemerintah, masjid itu yang tidak boleh, itu dilarang. Upaya dari bawaslu untuk menyurati partai yang bersangkutan atau calonnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan bahwa saat ini KPU masih dalam proses verifikasi administrasi bacaleg. Untuk penetapan caleg baru pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
"Itu (spanduk bertebaran) buka kewenangan KPU, karena KPU hanya menyiapkan aturan bahwa tahapan kampanye itu baru akan dimulai setelah ditetapkannya pada tanggal 4 November 2023 sebagai daftar calon tetap (DCT) dan peserta pemilu baru dapat melakukan kampanye," ujarnya. (srl/aag)
Load more