Aceh timur, tvOnenews.com - Seorang calo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur lantaran meng iming-iming para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar lulus dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta.
Calo tersebut yakni inisial AS (50), sementara pelapor MY (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pelapor kesal dengan imingan AS sehingga membuat laporan atas dugaan penipuan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus tersebut bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor MY, bertemu dengan AS di Kecamatan Julok, ia berstatus anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Dari pertemuan itu, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki jalur di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY,” kata Andy, kepada tvonenews.com Sabtu, (10/6/2023).
Load more