"Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang msih berproses juga. Tapi kalau lp di Propam Mabes katanya proses sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya," tambahnya.
A-H berharap agar suaminya segera di proses, dan harapannya juga agar suaminya di PTDH dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Institusi Polri.
"Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat. Karena pasca laporan ini saya juga terkesan mendapat intimidasi dan dilaporkan balik.
"Dan kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah melakukan perbuatan memalukan dan tercela bagi Institus Polri. Karena sebagai oknum Polri apalagi Alumni Taruna Akpol telah membuat video asusila bersama dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya. Dia kan anggota polisi lulusan AKPOL lagi. kenapa bisa buat seperti dokumentasi foto dan video itu," katanya.
#Alur Laporan Pengaduan AH Boru Siregar
Sebelumnya kasus dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila tersebut dilaporkan A-H Boru Siregar Ke Divisi Propam Mabes Polri terlampir dalam Nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor. R/ND- 329-b/ll/WAS 2.4/2023/Bagyanduan tanggal 28 Februari 2023.
Kemudian keluar surat Nomor B/2273/V/WAS.2.4/2023/Divpropam, di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023 kepada A-H boru Siregar Terkait hal Klasifikasi: BIASA Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2).
Dalam Surat itu, tertulis sejumlah poin termasuk tindak lanjut penyidik terhadap Surat Perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor Sprin/569/11/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Sehubungan dengan rujukan di atas,kemudian disampaikan bahwa pengaduan yang telah dilaporkan A-H Boru Siregar telah dilakukan penyelidikan oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Load more