Iptu M Yusuf juga mengatakan dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu karena pelaku menanyakan gaji yang belum dibayar oleh korban. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, lantaran emosi pelaku pun membacok korban mengunakan sebilah parang yang dia bawa sebanyak dua kali.
" Pelaku membacok korban sebanyak satu kali kearah kepala bagian sebelah kiri dan satu kali kearah tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dibawah kerumah sakit terdekat. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara." Jelasnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku NR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya itu. Perbuatan tersebut dilakukan nya lantaran kesal karena tak kunjung menerima gaji. Namun saat pelaku NR menanyakan kepada korban apakah sudah menerima gaji atau belum, menurut pelaku NR sikap korban kasar saat merespon pertanyaannya.
Load more