Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Terjadi kebakaran sumur tambang minyak ilegal di kawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa pada Jumat petang (9/6/2023). Aparat Kepolisian Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa segera melakukan Olah Kejadian Tempat Perkara (TKP) sebagai respons cepat.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh campuran gas dan minyak yang meluap dari dalam sumur tambang, yang mengakibatkan material batu terlempar dan mengenai pipa minyak. Akibatnya, terjadi gesekan yang memicu percikan api dan ledakan.
Sampai hari Sabtu pagi (10/6/2023), api masih belum berhasil dipadamkan. Lokasi penambangan tidak beroperasi dan pemilik sumur telah melarikan diri. Pihak kepolisian sedang berupaya keras untuk memadamkan api, sementara itu warga dilarang mendekati area dalam radius satu kilometer.
Kapolres Banyuasin, AKBP Siswandi, turun langsung ke lokasi kejadian dengan didampingi Kanit Pidsus IPTU Joharmen dan Kapolsek Sanga IPTU Nasirin. Mereka menyatakan bahwa tim pemadam kebakaran telah dikerahkan dengan bantuan anggota TNI Polri untuk memadamkan api.
"Kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini terjadi karena semburan gas yang bercampur minyak mengenai material batu. Kami terus berusaha memadamkan api dan mengimbau warga untuk tidak mendekati lokasi. Kami berharap api dapat segera padam," ungkap IPTU Nasirin.
Selain melakukan olah TKP, polisi juga tengah mencari pemilik sumur minyak yang terbakar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, aparat juga telah mengingatkan warga untuk tidak melakukan penambangan minyak secara ilegal maupun penyulingan minyak mentah, karena sangat membahayakan keselamatan.
(pka/fna)
Load more