Batam, tvonenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023). Langkah penyegelan ini dilakukan oleh KKP karena KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan peraturan.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan tegas dari KKP untuk menegakkan perizinan usaha di sektor perikanan budidaya.
"Penyimpangan yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini terkait dengan kelengkapan dokumen PKKPRL dan implementasi CBIB. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," tegas Adin yang memimpin langsung penyegelan.
Adin juga menekankan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar pada ruang laut akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini adalah tindakan pencegahan. Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB memiliki potensi menyebabkan kerusakan pada ruang laut," ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Dia juga mengingatkan bahwa sanksi yang lebih keras akan diberikan jika tindakan tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami meminta agar segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan," pungkas Adin.
Load more