Penyegelan KJA ini merupakan langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam beberapa waktu yang lalu. Tindakan ini semakin menunjukkan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penataan pemanfaatan ruang laut, sesuai dengan arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
(ahs/fna)
Load more