"Saat ini, terdapat 8 orang nelayan yang ditangkap dan diamankan sementara di sel tahanan Mapolres Simeulue. Barang bukti bersama para pelaku akan diserahkan ke penyidik PSDKP Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Jatmiko.
Kapolres Simeulue juga mengimbau para nelayan untuk membantu petugas dalam memberantas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Tindakan tersebut tidak hanya dilarang, tetapi juga dapat merusak ekosistem karang.
(kha/fna)
Load more