Simeulue, tvOnenews.com - Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Simeulue bekerja sama dengan petugas dari Program Satuan Keamanan dan Penegakan Hukum Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Aceh berhasil menangkap kapal nelayan yang berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
Penangkapan kapal nelayan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengeboman ikan.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, SH, MH, menyatakan bahwa kapal nelayan tersebut mencoba melarikan diri dari petugas kepolisian, namun akhirnya berhasil dihentikan setelah melakukan pengejaran selama sekitar 30 menit di perairan Pulau Pinang, Desa Lewak, Kecamatan Alafan.
"Petugas Sat Polairud dan PSDKP Aceh akhirnya berhasil menghentikan kapal nelayan tersebut setelah menembakkan peringatan," ujar AKBP Jatmiko pada Sabtu (10/6/2023).
Selama proses penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk bahan peledak yang diduga digunakan untuk melakukan pengeboman ikan, serta ikan yang telah disimpan sebanyak 4 ton.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti seperti bahan peledak dan 4 ton ikan sebagai bukti kejahatan," ungkap Jatmiko.
Para awak kapal telah ditahan di Mapolres Simeulue, dan nantinya akan diserahkan kepada penyidik PSDKP Provinsi Aceh.
"Saat ini, terdapat 8 orang nelayan yang ditangkap dan diamankan sementara di sel tahanan Mapolres Simeulue. Barang bukti bersama para pelaku akan diserahkan ke penyidik PSDKP Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Jatmiko.
Kapolres Simeulue juga mengimbau para nelayan untuk membantu petugas dalam memberantas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Tindakan tersebut tidak hanya dilarang, tetapi juga dapat merusak ekosistem karang.
(kha/fna)
Load more