Sijunjung, tvonenews.com – Pemerintah Kabupaten Sijunjung melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, kepada Polres Sijunjung terkait surat Pemanfaatan Kayu Hutan Masyarakat di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru.
Surat yang diduga bodong tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022 dengan nomor 193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/2022. Surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan maksud untuk menguasai area hutan di kawasan setempat.
Kejadian ini merugikan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan sebagai tindak lanjut, Pemkab Sijunjung melaporkannya secara hukum melalui Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum, Miswita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sekda Kabupaten Sijunjung ke Mapolres Sijunjung.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sijunjung terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen tersebut pada hari Kamis (1/6/2023) lalu," ujarnya kepada tvOnenews.com.
Menurut Miswita, Pemerintah Kabupaten Sijunjung sangat dirugikan oleh kejadian ini. Surat tersebut mengandung tanda tangan dan cap stempel Setdakab Sijunjung yang mirip dengan aslinya.
"Pemerintah Sijunjung tidak pernah mengeluarkan surat dengan konten seperti yang dimaksud. Oleh karena itu, kami dari Bagian Hukum Pemkab Sijunjung melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Sijunjung," jelasnya.
Load more