Almarhum yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan tersebut meninggal dengan luka lebam di seluruh tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi, wajah remuk, dan pendarahan di area kemaluannya.
Setelah memeriksa 11 orang saksi, Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan Adi Kurniawan (23), seorang guru bela diri, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Muhammad Aqil Almalya Bari.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa guru bela diri tersebut melakukan pemukulan pada perut korban yang berakibat fatal.
Setelah menjalani latihan bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah tempat tinggalnya. Setelah 11 jam di asrama, korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal di rumah sakit dengan diagnosis infeksi virus di perutnya.
(puj/fna)
Load more