Deli Serdang, tvonenews.com - Menyikapi adanya transaksi jual beli jalan desa di Desa Muliorejo, tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menjualnya dengan harga Rp 1.615.000.000 Rupiah kepada PT. Latexindo Toba Perkasa.
Masyarakat di Desa Muliorejo merespon hal ini dengan tetap memperjuangkan Jalan Persatuan Satu yang terletak di wilayah mereka agar kembali menjadi jalan umum. Mereka tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga menolak penjualan aset milik negara tersebut. Jalan Persatuan Satu merupakan akses utama bagi warga untuk menuju Jalan Lintas Provinsi.
"Meskipun Jalan Persatuan Satu telah dijual seharga Rp 1.615.000.000 Rupiah, kami tetap akan memperjuangkannya. Jalan desa ini telah digunakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pintu keluar masuk sehari-hari, baik untuk anak-anak menuju sekolah maupun penduduk dari luar desa," ungkap Devi kepada tvonenews.com pada Sabtu (10/6/2023).
Sebagai mantan perangkat di Desa Muliorejo, Devi menambahkan bahwa seluruh warga yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan sarung tangan karet PT. Latexindo Toba Perkasa berjanji untuk tetap menolak penjualan Jalan Persatuan Satu yang memiliki panjang sekitar 205 meter dan lebar 4 meter.
"Kami di Desa Muliorejo akan terus menolak penjualan aset milik negara ini. Kami memiliki bukti transaksi jual beli, dan jalan ini juga merupakan akses bagi kepentingan umum. Mengapa pemerintah daerah bisa menjualnya?" tegasnya.
Masyarakat Desa Muliorejo berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membatalkan penjualan Jalan Persatuan Satu, mengingat jalan desa ini sangat penting bagi masyarakat umum.
"Kami berharap penjualan ini dibatalkan, meskipun jalan desa kami telah terjual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa. Kami berharap agar jalan desa ini kembali menjadi fasilitas umum," tutup Devi.
Load more