Deli Serdang, tvonenews.com – Warga Desa Muliorejo menegaskan proses jual beli jalan negara tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dijual ke pihak swasta, PT Latexindo Toba Perkasa, seharga Rp 1,6 miliar, tanpa persetujuan dan tanda tangan mereka.
Hal ini dikatakan perwakilan warga, Suwarji Sukas. Ia mengatakan proses penjualan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu antara Pemkab Deli Serdang dengan perusahaan.
“Sesuai sejumlah bukti-bukti dokumen pada kami. Penjualan jalan desa, yaitu jalan persatuan satu ini terjadi tahun 2022, tanpa ada berisi persetujuan dan tandatangan dari warga Desa Muliorejo terkait adanya jual beli jalan desa, antara Pemkab Deli Serdang baik kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa,” kata Suwarji, kepada tvonenews.com, Minggu (11/6/2023).
Dikatakan Suwarji, Jalan Persatuan Satu, sepanjang 205 meter dengan lebar 4 meter, dijual Pemkab Deli Serdang dengan nilai yang cukup tinggi, yakni Rp1,6 miliar. Di mana Jalan Persatuan satu, membentang di antara dua bangunan milik PT Latexindo Toba Perkasa.
“Kalau ditanyakan terjualnya jalan desa kami kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa, dengan harga senilai Rp1.615.000.000, sangat tinggi. Artinya kami warga tetap menolak,”tegasnya.
Sebagai perwakilan warga Desa Muliorejo ,Suwarji menduga transaksi jual beli jalan milik aset negara tersebut ada permainan dokumen yang dipalsukan oleh oknum tertentu. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan adanya dokumen penting yang didapatkan warga.
“Kami menduga Jalan Persatuan Satu, dijual senilai Rp1,6 miliar, itu. Ada dokumen yang dipalsukan, Ya kami duga, ada oknum terlibat yang memiliki kepentingan, dari berkas-berkas kami temukan,” sebutnya.
Load more