Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Empat Lawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.(aza/cai)
Load more