Pelaku H berhasil diamankan Tim Satreskrim Rabu (07/06) sekira pukul 09.30 di Bandara sultan syarif kasim II Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam.
“Saat di amankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI, Selanjutkan pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis didampingi jajaran.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyerahkan secara simbolis 28 calon PMI ke kepala BP3MI Riau dan akan di kembalikan ke daerah asal mereka. (dep/cai)
Load more