“Pelaku ini membawa 3 bungkus sabu dengan berat 158 gram, setelah sampai di bandara pelaku memindahkan barang tersebut yang awalnya di dalam dubur ke pangkal paha dengan cara di isolasi.” Kata Kabid Pemberantasan BNN,vDinnar Widargo, pada Minggu, (11/06/2033).
Tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan dilakukan penggeledahan, namun gesit nya Petugas sehingga pelaku tak berkutik di kepung tim gabungan.
“Pelaku mengatakan sudah diberikan dana sebesar 20 Juta Rupiah dan dibelikan tiket pesawat dari orang yang menyuruh tersangka ini.” jelas Dinnar
Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dalam tiga bungkus plastik dengan berat sebesar 158.17 gram, 1 unit Handphone Vivo Y91C berwarna merah, 1 Boarding Pass Lion Air tujuan Jakarta-Pangkalpinang, Uang tunai 75 ribu, dan Handphone Vivo warna merah kombinasi hitam.
“Tersangka beserta barang bukti, kami bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia katakan, pelaku terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun di penjara.
Load more