Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Musi Banyuasin, Bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap Aizon(44) warga Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin. Tersangka adalah pemilik lahan sekaligus pemilik sumur tambang minyak ilegal yang terbakar di kawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa pada Jumat (9/6/2023).
Tersangka ditangkap dikawasan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dirinya kabur dari lokasi penambangan minyak, setelah mengetahui tambang minyak milinya terbakar, dan menghindar dari kejaran Polisi.
Terbakarnya Sumur tambang minyak ilegal ini akibat hentakan gas yang keluar dari dalam sumur tambang, hingga menyebabkan material batu menyembur dan menghantam pipa tambang, hingga terjadi percikan api, kemudian meledak dan terbakar hebat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tersangka kabur saat terjadi kebakaran tambang sumur miliknya.
"Pemilik sumur yang juga pemilik lahan berhasil kota tangkap di kawasan Kabupaten Musi Rawas, tersangka menghindar dari tangkapan Polisi, saat mengetahui sumur tambang milinya terbakar, meski tidak ada korban jiwa" pungkas Kasat Reskrim, Minggu (11/6/2023).
Sementara pemilik sumur tambang minyak ilegal yang mengalami kebakaran ini dijerat dengan Undang-Undang Migas, serta Undang-Undang Cipta Kerja, dan terancam hukuman selama Enam Tahun penjara, serta denda 60 miliar rupiah.(pka/lno)
Load more