Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan enam bal atau sekitar 5,2 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dengan lakban warna coklat. Polisi juga mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina untuk mengungkap pemasok dan pemesan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar.(rsr/lno)
Load more