KONI, tidak ada dalam berita acara hibah. Biasanya ada keterangan mengenai itu," tegasnya.
Selain itu, dalam perjalanannya terdapat dana untuk operasional KONI, sehingga deposito tersebut dicairkan. Namun, dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyita dua boks kontainer, enam dus berkas, serta satu flashdisk yang berisi dokumen sebagai alat bukti dalam penyidikan.(peb/cai)
Load more