Karimun, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 secara resmi mencabut aturan wajib bermasker di ruang publik atau fasilitas umum.
Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk di Karimun kita menyesuaikan dan mengikuti saja dari pusat. Artinya sekarang bermasker tidak menjadi keharusan," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun, Rachmadi kepada media ini, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan karena tren kasus COVID-19 telah terkendali, serta adanya wacana peralihan status pandemi menuju endemi.
"Karena kita tau Karimun masih terkendali dan aman. Apalagi sekarang sudah kembali normal, jadi tidak ada lagi ketakutan," ungkapnya.
Kendati demikian, Rachmadi tetap mewanti-wanti kepada masyarakat yang memiliki penyakit Komorbid ataupun gejala bawaan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar.
"Jika ada penyakit komorbid dan gejala yang mengarah ke COVID-19 sebaiknya mengenakan masker serta memeriksakan diri ke rumah sakit," sebutnya.(aji/haa)
Load more