Deli Serdang, tvOnenews.com - Kasus dijualnya aset milik negara tepatnya Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebesar Rp1,6 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten deli Serdang kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa semakin terkuak.
Jual beli fasilitas umum itu menjadi sorotan tajam bagi lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Utara, yakni Ombudsman.
Guna mencari data dan fakta, tentang kebenaran ada jalan alternatif desa terjual, Ombudsman Sumut juga melakukan sidak serta merespon keluhan masyarakat setempat dan melakukan pengukuran Jalan Persatuan Satu, Desa Muliorejo. Di mana luas jalan Persatuan Satu yang telah dijual memiliki panjang 205 meter dan lebar 4,5 meter.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, tujuan kedatangannya guna mencari data dan informasi dari warga terkait kasus ini.
“Tentang kasus ini, kita sudah tinjau di lokasi dan kemudian diskusi dengan warga, warga juga telah menunjukkan bukti sejumlah dokumen adanya jual beli Jalan Persatuan Satu. Dokumen yang telah kita terima, ke depannya dokumen dan data ini akan dikembangkan kembali oleh Ombudsman dan beberapa dokumen dan temuan di lapangan tadi akan kami pelajari, untuk melihat apakah kasus ini bisa kami lanjuti atau tidak," kata Abyadi Siregar, Senin (12/6/2023) Siang.
Sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Abyadi selaku Kepala Ombudsman Sumut menjelaskan kepada warga bahwasnya Jalan Persatuan Satu adalah fasilitas publik dan Ombudsman akan mendalami secara personal jalan tersebut dijual atau tukar guling yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Ombudsman Sumut akan tetap mempelajari dokumen dan data-data yang sudah diberikan oleh warga Desa Muliorejo kepada kami, jelasnya bila ini ke depannya menjadi kewenangan Ombudsman Sumut,” jelas Abyadi.
Load more