Palembang, tvOnenews.com - Perseteruan antara pengurus Yayasan Bina Darma, Palembang, dengan mantan pengurusnya terkait dengan kepemilikan aset dan bangunan hingga kini masih berlanjut.
Dimana mantan ketua pengurus yayasan Suheriyatmono, hingga kini masih menguasai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan serta akta ayasan. Padahal seharusnya bukti- bukti legal tersebut diserahkan kepada pengurus yayasan periode yang baru.
Terkait soal ini, ternyata Suheriyatmono yang mengatasnamakan mantan pengurus Yayasan
Bina Darma, malah melaporkan pengurus yayasan yang baru. Dengan dalih pihak pengurus yang baru telah melakukan penggelapan dan pengalihan bukti kepemilikan asset tanah dan bangunan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Suheriyatmono menuding kalau pengurus Yayasan Universitas Bina Darma yang baru telah melakukan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Dasarnya, dari yang awalnya sertifikat tersebut berada di yayasan, kini berada di tangan bank. Dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (dahulu bernama Bank Syariah Mandiri).
“Perlu diketahui, sertifikat yang menjadi objek laporan polisi Bapak Suheriyatmono itu sebagian
sudah berada di Bank Syariah Indonesia. Karena dahulu Bapak Suheriyatmono pernah mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia atas nama yayasan, dengan menyerahkan asset tanah dan bangunan tersebut sebagai agunan pada tahun 2017. Hingga kini utang tersebut masih diangsur oleh pihak yayasan. Dengan demikian, penguasaan sertfikat dan peristiwa hokum antara yayasan dengan pihak Bank Syariah Indonesia adalah sama ketika Bapak Suheriyatmono memimpin yayasan,” jelas Fajri Yusuf Herman, kuasa hokum pihak Yayasan Bina Darma yang lainnya.
Load more