Karenanya, tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma, selaku badan penyelenggara Universitas Bina
Darma Palembang, berharap kepada pihak kepolisian bisa bersikap objektif dalam menganalisa dan melihat aspek-aspek hukum, baik secara pidana maupun perdata antara kedua belah pihak.
“Tentunya dengan tidak serta merta menerima laporan polisi dari individu yang berteriak selaku korban, tanpa melihat kondisi faktual yang terjadi,” ujar Fajri.
Ditambahkan Fajri, ada hal yang harus difahami dalam kasus ini. Meski pun sertifikat objek
tanah dan bangunan yang menjadi sengketa ini atas nama empat pengurus yayasan sebelumnya,
termasuk Suheriyatmono, namun pembelian objek tersebut menggunakan uang yayasan yang
bersumber dari pengelolaan Universitas Bina Darma sebagai badan pelaksana yayasan.
“Apabila mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, harta milik yayasan tidak bias dibagikan
kepada para pengurus. Oleh sebab itu, seluruh asset tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yayasan yang digunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan didirikannya yayasan, termasuk mengelola kegiatan Universitas Bina Darma.” tutup Fajri.
Load more