Lampung Selatan, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Palas, Lampung Selatan menangkap Jasman (48) lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga mengalami trauma.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, pelaku dibekuk petugas di kediamannya di Dusun Indagri, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas. Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku mencabuli korban dengan mengancamnya agar tidak bilang kepada ibunya. Perbuatan cabul pelaku membuat korban mengalami trauma dan putus asa serta takut jika bertemu dengan pelaku," kata AKP Andi Yunara, kepada tvOnenews.com, Senin (12/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat kopi di dapur dan dihampiri pelaku dari belakang. Pelaku memeluk korban dari belakang, lalu membawanya ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya. Korban berteriak 'Ayah Nakal', namun pelaku mengancam korban. Kemudian, korban berhasil menendang perut pelaku hingga terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," jelas Kapolsek.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palas bergegas memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti kejadian.
"Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar perbuatan cabul terhadap anak tirinya, kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Palas," tutur AKP Andi Yunara.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek motif Hello Kitty dan 1 helai celana dalam perempuan warna ungu merk Navacita.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Puj/Fhr)
Load more