Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang beredar dikota sungai penuh sehingga meresahkan masyarakat. "Lanjut Ipda Hery Cipta.
Terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dari dokter sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
“Penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian."tegas nya.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda,menambahkan bahwa tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.
Load more