Kepolisian Resort Kerinci mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya. “Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar. (aai/fhr)
Load more