Sungai penuh, tvonenews.com – Seorang pengedar pil terlarang jenis Hexymer di Kota Sungai Penuh, Jambi diringkus Sat Samapta Polres Kerinci. Ribuan butir obat terlarang jenis pil Hexymer disita petugas.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, mengatakan tersangka yang diamankan polisi berinisial AA (24) di daerah Renah Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Sabtu (10/06/2023) sore.
“Tersangka AA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib dikediamannya yang berada di RT.9 Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi. Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 butir Pil Tramadol yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka.” kata Ipda Hery Cipta, Senin (12/6/2023).
Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang beredar dikota sungai penuh sehingga meresahkan masyarakat. "Lanjut Ipda Hery Cipta.
Terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dari dokter sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
“Penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian."tegas nya.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda,menambahkan bahwa tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.
Kepolisian Resort Kerinci mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya. “Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar. (aai/fhr)
Load more