Langkat, tvOnenews.com -Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, kembali digelar si Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Aenin (12/6/2023).
Seyogianya tiga orang yang akan dimintai keteranganya sebagai saksi dalam persidangan tersebut, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kita ada layangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang yang mulia, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan untuk dapat bersaksi dipersidangan ini yang mulia," sebut jaksa penuntut umum kepada majelis hakim sisepan persidangan yang dipimpin hakim ketua Ladys Bakara tersebut.
Adapun dua orang yang bersaksi dihadapan majelis hakim yakni Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Besilam, dan Sumarti alias Ati warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu.
Load more